Sebagai lambang Negara, Bendera Merah Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang No. 24 tahun 2009.
Hal tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan bagi siapapun warga yang melihatnya. “Selama ini saya tidak memperhatikan Bendera Merah Putih yang ada di halaman sekolah setelah bapak bertanya saya baru tau bahwa bendera yang berkibar di depan di halaman Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung sudah koyak dan sobek masih berkibar di halaman Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung, entah di sengaja atau tidak,” terang salah satu warga yang di mintai keterangan oleh awak media Genta Nasional yang saat itu sedang melaksanakan tugas sosial Kontrol ke wilayah Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya.
Awak mediapun menyambangi Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung guna melakukan komfirmasi, menurut Kepala Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung saat dikomfirmasi mengatakan, " terimakasih atas koreksinya, dan Awak mediapun menyarankan seyogianya sekarang juga diturunkan dan di ganti bendera yang rusak tersebut dengan bendera yang baru.
Karena Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, apa lagi ini di halaman dunia pendidikan.
Tugas pokok dan fungsi sekolah tidak hanya bertugas memberi nilai nilai akademik atau peringkat pada siswa, sekolah juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan dan membimbing, mendidik dan mengajar para peserta didik agar memiliki sifat / tingkah laku yang lebih baik.
Seharusnya Kepala Sekolah Secara sederhana didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru, diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antar guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran, Dan mewujudkan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Hendra K, anggota divisi informasi dan data BP2 TIPIKOR ketika diminta tanggapan menyebutkan," seharusnya pihak Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung tersebut menyadari dan mengetahui kondisi benderanya yang sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan, Kerena setiap hari senin pihak sekolah tentunya melaksanakan Upacara kenaikan bendera Merah Putih, ini patut diduga merupakan keteledoran yang cukup fatal.
“Masa dari pihak Sekolah SDN 3 Gunung Tanjung tidak ada yang tahu tentang peraturan tentang bendera yang sudah di atur dalam Undang-Undang No. 24, tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tandasnya.
Pada pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Huruf C, menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam, dan Amanat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Setiap orang yang Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a. ketentuan pidananya di jelaskan pada Pasal 67 (b), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah ," ucapnya./*Rp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar