Jumat, 29 Mei 2015

Sudin P2B Jaksel Diminta Tertibkan Bangunan

Penertiban terhadap bangunan bermasalah, merupakan tugas dari bagian Pengawanan dan Penertiban Bangunan (P2B) supaya semua kegiatan membangun di wilayahnya sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan mendirikan bangunan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung ataupun ketentuan lainnya.

Indikasi pelanggaran bangunan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Selatan masih banyak, salah satunya bangunan di Jl Kemang 1 No 3 RT 011/01 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, sebab bangunan itu memiliki izin dengan nomor 329/P-IMB/MMP/2/2013 yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2013, peruntukan hotel dengan 1 basemen dan 3 lantai. Namun faktanya di lokasi, gedung tersebut dibangun 4 lantai serta terindikasi melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Diperoleh informasi bahwa bangunan tersebut sudah pernah dilakukan pendindakan oleh instansi terkait dengan melakukan penyegelan bangunan, namun pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung hingga sekarang.
Menurut salah satu warga di lokasi, berinisial AN, baru-baru ini mengatakan, meski bangunan tersebut sudah disegel tetapi aktivitas pembangunan masih tetap berjalan. “Inikan sudah disegel, tapi kenapa pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung? Apa bedanya bangunan yang disegel dengan yang tidak disegel. Dimana ketegasan dari bagian pengawasan?” imbuhnya.

Pantauan terakhir sekitar minggu kedua Maret 2014 bahwa segel bangunan tersebut sudah ditutupi, terkesan pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan izin yang dimilikinya atau ketentuan yang berlaku.

Indikasi pelanggaran bangunan tersebut sudah pernah dipertanyakan kepada Kasi Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan, Poniman. Namun menurut dia, akan melakukan pengecekan dahulu sebelum melakukan tindakan lanjutan. “Akan melakukan pengecekan terhadap pelanggaran bangunan tersebut”, imbuhnya.
Hal ini juga pernah disampaikan kepada Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat SMS, namun sampai saat ini I Putu Indiana belum berkenaan untuk menjawab.

Prosedur tindakan penertiban terhadap bangunan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 didahului dengan sanksi administratif yaitu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dengan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4) kemudian penghentian pekerjaan pelaksanaan pembangunan dengan menyegel bangunan.

Bangunan sudah disegel namun pelaksanaan pekerjaan pembangunan masih tetap berlangsung, pengawasan serta penertiban dari Sudin P2B Jakarta Selatan diduga belum maksimal, disinyalir ada oknum dari tingkat Sudin P2B Jakarta Selatan dan tingkat Dinas P2BProvinsi DKI Jakarta terindikasi “back up” bangunan tersebut.

Demi terciptanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Joko Widodo dan Kadis P2B Putu Indiana diminta agar melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut serta menindak tegas oknum P2B yang terindikasi “memback up” bangunan tersebut./**Sumber, Polman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar