Penertiban terhadap bangunan bermasalah,
merupakan tugas dari bagian Pengawanan dan Penertiban Bangunan (P2B) supaya
semua kegiatan membangun di wilayahnya sesuai dengan peraturan atau ketentuan
yang berlaku.
Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan
mendirikan bangunan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun
2010 tentang bangunan gedung ataupun ketentuan lainnya.
Indikasi pelanggaran bangunan terhadap
Perda Nomor 7 Tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta
Selatan masih banyak, salah satunya bangunan di Jl Kemang 1 No 3 RT 011/01
Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, sebab bangunan itu memiliki izin
dengan nomor 329/P-IMB/MMP/2/2013 yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2013,
peruntukan hotel dengan 1 basemen dan 3 lantai. Namun faktanya di lokasi,
gedung tersebut dibangun 4 lantai serta terindikasi melanggar ketentuan
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Diperoleh informasi bahwa bangunan tersebut
sudah pernah dilakukan pendindakan oleh instansi terkait dengan melakukan
penyegelan bangunan, namun pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung hingga
sekarang.
Menurut salah satu warga di lokasi,
berinisial AN, baru-baru ini mengatakan, meski bangunan tersebut sudah disegel
tetapi aktivitas pembangunan masih tetap berjalan. “Inikan sudah disegel, tapi
kenapa pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung? Apa bedanya bangunan yang
disegel dengan yang tidak disegel. Dimana ketegasan dari bagian pengawasan?”
imbuhnya.
Pantauan terakhir sekitar minggu kedua
Maret 2014 bahwa segel bangunan tersebut sudah ditutupi, terkesan pembangunan
gedung tersebut sudah sesuai dengan izin yang dimilikinya atau ketentuan yang
berlaku.
Indikasi pelanggaran bangunan tersebut
sudah pernah dipertanyakan kepada Kasi Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan,
Poniman. Namun menurut dia, akan melakukan pengecekan dahulu sebelum melakukan
tindakan lanjutan. “Akan melakukan pengecekan terhadap pelanggaran bangunan
tersebut”, imbuhnya.
Hal ini juga pernah disampaikan kepada
Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat SMS, namun sampai
saat ini I Putu Indiana belum berkenaan untuk menjawab.
Prosedur tindakan penertiban terhadap
bangunan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 didahului dengan sanksi
administratif yaitu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan
dengan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4) kemudian penghentian pekerjaan
pelaksanaan pembangunan dengan menyegel bangunan.
Bangunan sudah disegel namun pelaksanaan
pekerjaan pembangunan masih tetap berlangsung, pengawasan serta penertiban dari
Sudin P2B Jakarta Selatan diduga belum maksimal, disinyalir ada oknum dari tingkat
Sudin P2B Jakarta Selatan dan tingkat Dinas P2BProvinsi DKI Jakarta terindikasi
“back up” bangunan tersebut.
Demi terciptanya tindakan penertiban
terhadap bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 di wilayah DKI
Jakarta, Gubernur Joko Widodo dan Kadis P2B Putu Indiana diminta agar melakukan
penertiban terhadap bangunan tersebut serta menindak tegas oknum P2B yang
terindikasi “memback up” bangunan tersebut./**Sumber, Polman