Jumat, 29 Mei 2015

Sudin P2B Jaksel Diminta Tertibkan Bangunan

Penertiban terhadap bangunan bermasalah, merupakan tugas dari bagian Pengawanan dan Penertiban Bangunan (P2B) supaya semua kegiatan membangun di wilayahnya sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan mendirikan bangunan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung ataupun ketentuan lainnya.

Indikasi pelanggaran bangunan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Selatan masih banyak, salah satunya bangunan di Jl Kemang 1 No 3 RT 011/01 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki, sebab bangunan itu memiliki izin dengan nomor 329/P-IMB/MMP/2/2013 yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2013, peruntukan hotel dengan 1 basemen dan 3 lantai. Namun faktanya di lokasi, gedung tersebut dibangun 4 lantai serta terindikasi melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Diperoleh informasi bahwa bangunan tersebut sudah pernah dilakukan pendindakan oleh instansi terkait dengan melakukan penyegelan bangunan, namun pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung hingga sekarang.
Menurut salah satu warga di lokasi, berinisial AN, baru-baru ini mengatakan, meski bangunan tersebut sudah disegel tetapi aktivitas pembangunan masih tetap berjalan. “Inikan sudah disegel, tapi kenapa pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung? Apa bedanya bangunan yang disegel dengan yang tidak disegel. Dimana ketegasan dari bagian pengawasan?” imbuhnya.

Pantauan terakhir sekitar minggu kedua Maret 2014 bahwa segel bangunan tersebut sudah ditutupi, terkesan pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan izin yang dimilikinya atau ketentuan yang berlaku.

Indikasi pelanggaran bangunan tersebut sudah pernah dipertanyakan kepada Kasi Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan, Poniman. Namun menurut dia, akan melakukan pengecekan dahulu sebelum melakukan tindakan lanjutan. “Akan melakukan pengecekan terhadap pelanggaran bangunan tersebut”, imbuhnya.
Hal ini juga pernah disampaikan kepada Kepala Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat SMS, namun sampai saat ini I Putu Indiana belum berkenaan untuk menjawab.

Prosedur tindakan penertiban terhadap bangunan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 didahului dengan sanksi administratif yaitu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan dengan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4) kemudian penghentian pekerjaan pelaksanaan pembangunan dengan menyegel bangunan.

Bangunan sudah disegel namun pelaksanaan pekerjaan pembangunan masih tetap berlangsung, pengawasan serta penertiban dari Sudin P2B Jakarta Selatan diduga belum maksimal, disinyalir ada oknum dari tingkat Sudin P2B Jakarta Selatan dan tingkat Dinas P2BProvinsi DKI Jakarta terindikasi “back up” bangunan tersebut.

Demi terciptanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Joko Widodo dan Kadis P2B Putu Indiana diminta agar melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut serta menindak tegas oknum P2B yang terindikasi “memback up” bangunan tersebut./**Sumber, Polman

Sabtu, 02 Mei 2015

Marak Bangunan Bermasalah Di Kec. Jagakarsa Tak Ditindak


Jakarta- MP2AN
     Jakarta,   (ToeNTAS),- Reaksi  pemberitaan Tabloid ‘ToeNTAS’, edisi No. 367 yang berjudul “8 Bangunan mewah di bangun tanpa IMB di Kec. Jagakar-Menguji Nyali Dedy Widaryaman’ membuat institusi Sudin Pengawasan Jaksel kebakaran jenggot dan cape ria membuat laporan yang ditujukan kepada Ka. Dinas P2B DKI Jakarta, ironisnya laporan tinggal laporan namun kenyataan lapangan, bahwa para pengemnbang ‘Cluster’  dan non pengembang ‘Cluster’ tetap melakukan aktivitasnya sebagai pengembang dan terkesan  Mereka telah mendapat lampu hijau oleh sejumlah staf seksi Pengawasan P2B Kecamatan yang  memiliki mental ‘Bisnis bangunan bermasalah’ demi mengeruk rupiah  untuk kepentingan pribadi.
     Rumor yang berkembang hingga menjadi buah bibir di lingkungan para pengembang, bahwa  para pengembang terkesan dianjurkan  oleh oknum staf seksi Pengawasan P2B Kecamatan untuk bertindak masa bodoh dengan aturan seputar  KDB 20 %, hal ini merupakan tindakan  yang tidak terpuji sebagai PNS,  dan secara tidak langsung sama juga menampar kewibawaan Ka. Sudin Pengawasan P2B Jaksel dan Ka. Dinas P2B DKI Jakarta.
     Akibat dari tindakan oknum staf tersebut membuat para pengembang ‘Cluster’ dan pengembang non ‘Cluster’ bebas  membangun, tanpa harus takut dengan rambu-rambu yang digariskan seputar KDB, GSB dan sebagainya.
      Demikian sumber yang berinisial Din kepada Wartawan ToeNTAS di Kantor Kec. Jagakarsa, Minggu Silam.
     Din menandaskan, bahwa dengan terkuaknya  bangunan-bangunan yang dibangun tanpa IMB dan melanggar IMB di Jagakarsa merupakan akibat prilaku oknum-oknum yang menyalah gunakan  kewenangannya untuk memperkaya pribadi hingga saat ini belum ada tindakan dari Ka. Sudin Pengawasan P2B Jaksel, Ir.  Dedy Widaryawan, padahal tindakan oknum-oknum tersebut telah  menodai institusi Sudin Pengawasan P2B, “Saya heran, mengapa Pak Dedy takut untuk memutasi oknum  itu, apa mungkin karena di antara Mereka bertindak  kura-kura dalam perahu,” kata Din kepada ToeNTAS.
     Mana tindakan Pak Dedy, Kata Din,  bahwa sampai sekarang bangunan-bangunan bermasalah yang dibiarkan berdiri tanpa IMB, seperti bangunan 8 rumah mewah di belakang Masdjid Al- Akhyar milik Makmur  dan berberapa bangunan tanpa IMB di Jl. Kahfi I, bangunan bermasalah di tepi kali Jl. Kahfi II, bangunan  beberapa Toko berdiri tanpa IMB yang berlokasi  di belakang  Alpa Midi Jl. Warung silah milik Fahmi, 8 bangunan ‘Cluster’ di Warung Silah, RT.004/05, Kel Cipedak milik  Sanusi dan yang bertanggung jawab Arief berdiri tanpa IMB, bangunan Jl. Tanjung Barat  Selatan, Jl. Swadaya,  Jl. Matoa, Bangunan Jl. Lenteng Agung, Bangunan  yang berlokasi di depan Kantor Pusat PDIP, Bangunan Jl. Jagakarsa Raya, bangunan Jl. Jagakarsa I dan Bangunan  Ruko yang berdiri tanpa IMB di Jl. Jeruk.
     Disamping itu Din menuding, bahwa Ir. Dedy Widaryawan  sebagai Ka. Sudin Pengawasan P2B Jaksel  tidak pernah melakukan blusukan  sehingga tidak  mengetahui kondisi lapangan separah apa, dan sepertinya sebagai  Ka. Sudin tidak memiliki taring, hal inilah yang membuat  oknum bawahannya meremehkan, “Akibatnya khusus kawasan resapan air di Kec. Jagakarsa  terancam hilang,” kata Din geram.
     Dalam kesempatan terpisah sumber yang berinisial Luk menambahkan, bahwa  Gubernur DKI Jakarta, Ir. Joko Widodo sudah waktunya mengadakan lelang pejabat di lingkungan institusi P2B se-DKI Jakarta, agar dapat tercipta pejabat-pejabat baru yang segar dan memiliki tanggung jawab dalam mengemban tugas  dari atasan untuk mengawasi berdirinya bangunan di DKI Jakarta, khususnya di kawasan Kec. Jagakarsa, “Jangan seperti sekarang  marak bangunan berdiri tanpa IMB, oknum pejabat Seksi Pengawasan  P2B Kecamatan kura-kura dalam perahu,” kata Luk sinis.
       Luk menandaskan, bahwa pihaknya sangat salut dengan gebrakan Ka. Seksi Penertiban Sudin P2B Jaksel, Poniman yang melakukan penertiban dan eksekusi tidak pandang bulu, “Pak Poniman itu orangnya tegas, sampai sampai  sejumlah pengembang ‘Cluster’ mendengar nama Pak Poniman merinding, karena  gebrakan dalam membongkar bangunan tidak pandang bulu, seperti pembongkaran  Ruko di  kawasan Tebet, Kawasan Jl. Ampera Kec. PS. Minggu, kawasan Kec. Kebayoran Baru dan kawasan Kec. Setiabudi, Cuma Pak Poniman belum melakukan eksen di Kec. Jagakarsa,” kata Luk kepada ToeNTAS.
     Sedangkan Ka. Seksi Penertiban Sudin P2B Jaksel, Poniman saat di hubungi ToeNTAS  lewat Hp-nya mengenai  aksinya dalam mengeksekusi bangunan di Kec. Jagakarsa mengataka, bahwa pihaknya dalam melakukan pembongkaran di Kec. Jagakarsa hanya tunggu waktu, “Mas Saya mau Tanya Belco bisa masuk enggak..?” Tanya Poniman kepada ToeNTAS, namun saat ditanya mengapa Tanya itu, Poniman mengatakan, bahwa pihaknya  akan melakukan eksekusi bangunan di Kec. Jagakarsa dengan mengerahkan Belco, “Saya akan eksekusi bangunan di Kec. Jagakarsa  Mas, tunggu khabar dari Saya. Pokoknya hanya tinggal tunggu hari  saja Mas,” jawabnya tegas.
     Poniman menambahkan, bahwa  pihaknya dipercaya atasan sebagai Ka. Seksi Penertiban harus  siap melaksanakan Tupoksi sebagai Ka. Seksi Penertiban, “Pokoknya Saya menertibkan bangunan tidak pandang bulu. Bangunan melanggar ya Saya bongkar.  Khusus untuk menertibkan bangunan di Kec. Jagakarsa hanya tinggal menghitung hari untuk  mengeksekusinya,” jelas Poniman.
    Di kesempatan berbeda, Camat Jagakarsa, H. Asril Rizal saat dimintai tanggapan seputar maraknya bangunan berdiri tanpa IMB yang mengakibatkan kawasan resapan air  Kec. Jagakarsa terancam hilang mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pejabat sektoral agar dapat mengamankan kawasan resapan air, dan diharapkan Ka. Seksi Pengawasan P2B Kecamatan Yang baru dapat bekerjasama serta dapat berbuat banyak dalam pengawasan terhadap bangunan yang tumbuh di Kecamatan Jagakarsa, jangan sampai ada  bangunan berdiri tanpa IMB atau melanggar IMB dibiarkan, kemudian setelah hampir rampung baru ditindak, “Kasihan masyarakat yang membangun dong kalau begitu, kalau memang ada kelainan harus segera ditindak jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Asril kepada ToeNTAS.
     Namun di tengah-tengah maraknya berdiri bangunan ‘Cluster’ dan non ‘Cluster’ yang berdiri  melanggar IMB tersebar rumor, bahwa Staf Seksi Pengawasan P2B Kec. Jagakarsa,  yang berinisial PW diduga banyak melakukan  bisnis bangunan bermasalah, seperti halnya yang diucapkan seorang pengembang yang bernama Arief di proyeknya kawasan Warung Silah, Kel. Cipedak.
     PW sendiri saat dihubungi Hpnya tidak pernah diangkat. Yang sangat mengherankan ada bangunan Ruko tanpa IMB  di kawasan Jl Jeruk dibekingi Oknum dua pejabat Kec. Jagakarsa. (Abdullah/Wo/Nge/Kris).-


Ahok Beberkan Cara Dewan Selundupkan Dana Siluman


Jakarta- MP2AN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh tak akan memasukkan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 saat pembahasan evaluasi dengan Tim Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlangsung hari ini, Selasa 17 Maret 2015. 

Ahok menjelaskan alasannya. Menurut dia, tak mungkin anggota Dewan tak mengetahui soal dua dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. "Ya kita akan bahas, kalo mereka tidak mau intinya sederhana. Kalau mereka memaksa memasukkan Rp 12,1 trilyun ke dalam komponen ini saya tolak," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Senin 16 Maret 2015.

Ahok yakin anggota Dewan mengetahui keberadaan dua dokumen RAPBD beda versi tersebut. Alasan Ahok, sistem penyusupan anggaran pokok pikiran oleh Dewan ke RAPBD 2015 adalah dengan melakukan pemotongan sebesar 10 sampai 15 persen dari data anggaran yang sudah ada. "Mereka tahu enggak DPRD ada APBD DKI? Tahu. Dia potong 10-15 persen, duitnya buat ngisi Rp 12,1 Triliun," kata Ahok.

Menurut Ahok, perbedaan sederhana dari dua dokumen RAPBD DKI 2015 hanya dua hal saja, "Punya kami dikurangi 10-15 persen, duitnya buat masukin Rp 12,1 triliun. Itu saja," Ahok berujar.

Dalam temuan yang diperoleh dari situs kawalapbd.org, Ahok melanjutkan, hanya ditemukan selisih anggaran sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan anggaran Rp 2,1 triliun sisanya, kata Ahok, sudah diatur bersama anak buahnya yang nakal dengan cara dimasukkan dalam anggaran SKPD tertentu.

"Kami gampang lacak itu. Kalau begitu masuk akal nggak, kalau DPRD tidak tahu APBD kami?" kata mantan politikus Partai Gerindra tersebut.  **/AISHA SHAIDRA